Rabu, 21 Oktober 2015

Babak Baru Sidang Pencemaran Nama Baik Farhat Abbas-Ahmad Dhani Digelar




Global Gosip - Babak baru pertarungan antara Farhat Abbas dan Ahmad Dhani akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hari Selasa (20/10/2015), majelis hakim menggelar sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Farhat dengan pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). ‎Farhat diancam dengan hukuman enam tahun penjara.

Farhat Abbas yang hadir dalam sidang merasa keberatan dengan dakwaan JPU. Melalui kuasa hukumnya‎, Burhanuddin, dakwaan JPU bisa gugur dengan mudah.

"Dakwaan ini bisa gugur kalau cuma menggunakan UU ITE. Kan harus dibuktikan juga dengan Pasal 310 dan 311 KUHP (tentang pencemaran nama baik)," jelas Burhanuddin usai sidang.

‎Setelah pembacaan dakwaan, hakim mempersilahkan kubu Farhat Abbas untuk menyampaikan eksepsi (pembelaan) dalam sidang berikutnya. "Kami diberi waktu satu minggu. Dalam eksepsi bukan cuma materi perkara, kami juga sampaikan fungsi advokat," tandas Burhanuddin.

Farhat merasa tak bersalah setelah ia disebut menghina Ahmad Dhani via Twitter. Menurutnya, ia bebas bilang seperti itu karena‎ Farhat merupakan pengacara Maia Estianty.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | ewa network review